Pengumuman BLT BPJS Gelombang 2 Akan Dicairkan Awal November 2020 -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Pengumuman BLT BPJS Gelombang 2 Akan Dicairkan Awal November 2020

Orchid Media
Rabu, 28 Oktober WIB Last Updated 2020-10-28T11:41:16Z


Jakarta,Orchidmedianews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.


"Kami targetkan pembayaran termin II ( pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) bisa disalurkan pada awal bulan November sehabis proses evaluasi penyaluran subsidi honor /upah tahap I ini selesai," istilah Ida pada keterangannya, Rabu (28/10/2020).


Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja menjadi penerima subsidi honor  BPJS Ketenagakerjaan pada acara Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan alokasi aturan menurut APBN sebesar Rp 37,7 triliun.


Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen. Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi honor  telah diverifikasi & validasi dari BPJS Ketenagakerjaan & Kementerian Ketenagakerjaan.


Apabila dirinci dari data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687, tahap II 99,38 % atau mencapai 2.981.531


Selanjutnya, termin III penyaluran donasi BPJS mencapai 99,32 % atau 3.476.120, termin IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen, terakhir tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 %.


"Alhamdulillah kita sudah tersalur 98 % atau sudah tersalur sebanyak 12,1 juta," kata Ida menjabarkan.


Sementara sisanya, ada beberapa pekerja yang tidak lolos pada proses validasi dan verifikasi, terutama terkait dengan nomor  rekening bank yg bermasalah.


"Berarti yg belum mendapatkan (BSU) kurang lebih 150.000-an itu karena terdapat kekurangan. Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya (Nomor Induk Karyawan) kurang nomornya, kemudian nomor  rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata dia.


Editor: Agus Rifai
Sumber: kompas.com

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+