Ngawi,Orchidmedianews.com - Pesta pernikahan yg digelar di Kecamatan Widodaren dibubarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngawi.
Pesta pernikahan di Kecamatan Widodaren itu dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan berupa hajatan pernikahan, yang mengakibatkan kerumunan banyak orang. Kami langsunh bertindak bubarkan hari ini," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dilansir dari detikcom, Minggu (17/1/2021).
Pesta pernikahan yang dibubarkan digelar di kediaman Heri Susoko (52). Letaknya di Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Saat pembubaran itu para tamu masih belum begitu banyak kerumunan.
"Alhamdulillah, karena masih siang belum banyak kerumunan dan umumnya dilakukan kampung malam hari," kata Wayan.
Wayan menyebutkan pesta pernikahan tersebut dibubarkan karena melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 065/01.28/404.011/2021. Surat edaran tadi mengatur tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Karena kegiatan hajatan tadi sudah melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat buat pengendalian penyebaran COVID-19 di Ngawi," terperinci Wayan.
"Setelah semua tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, petugas meminta identitas ( KTP) tuan rumah hajatan dan di serahkan di Posko Gugus tugas COVID-19 Ngawi," tambahnya.
Diketahui, saat ini Ngawi telah masuk zona orange setelah sekitar lima hari terdata zona merah hingga penetapan PPKM.
Saat ini data COVID-19 di Ngawi pada angka 831 per 16 Januari 2021 dan 627 sembuh 52 meninggal dunia.
Sumber: detik.com