3 Prajurit TNI AD Terlibat Kematian Handi-Salsabila, Jenderal Andika: Penjara Seumur Hidup! -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

3 Prajurit TNI AD Terlibat Kematian Handi-Salsabila, Jenderal Andika: Penjara Seumur Hidup!

Orchid Media
Sabtu, 25 Desember WIB Last Updated 2021-12-25T09:14:05Z
3 Prajurit TNI AD Terlibat Kematian Handi-Salsabila, Jenderal Andika: Penjara Seumur Hidup!


Orchidmedianews - Kasus kematian sejoli Handi Saputra dan Salsabila mendapat respon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.


Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup.


Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.


"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, dikutip dari kompas,Sabtu (25/12/2021).


Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad


Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.


Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.


Peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.


Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.


3 Prajurit TNI AD Terlibat Kematian Handi-Salsabila, Jenderal Andika: Penjara Seumur Hidup!


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+