Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta

Orchid Media
Sabtu, 18 Desember WIB Last Updated 2021-12-18T05:35:03Z
Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta


Jakarta,Orchidmedia.news - Akhirnya Pemerintah DKI Jakarta menaikkan persentase upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP 2022 naik Rp 225.667 dari tahun ini. Dengan begitu, total UMP DKI 2022 menjadi senilai Rp 4.641.854.


"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,(18/12/2021).


Menurut Anies kenaikan UMP ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan Bank Indonesia. 


BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7-5,5 persen. Sementara tingkat inflasi terkendali di angka 3 persen.


Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen. 


Anies menambahkan, kenaikan UMP ini juga mengacu pada kajian dan pembahasan ulang dengan seluruh pemangku kepentingan.


"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujarnya dilansir tempo.


Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. 


Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. 


Anies kemudian melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022. Surat ini ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+